Pencurian dan
penggunaan account Internet milik orang lain . Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup
menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Seperti contoh pada kasus Situs
Resmi Kepolisian di-Hack dengan berita sebagai berikut :
Senin, 16 Mei 2011 | 18:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta
– Kepolisian menyelidiki pelaku peretasan (hacking) situs resmi kepolisian yang
beralamat di www.polri.go.id. “Kami akan selidiki dan cari pelakunya,” kata
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,
Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam, Senin, 16 Mei 2011.
Halaman situs resmi
kepolisian, hingga pukul 17.00 WIB sulit diakses. Pengunjung diarahkan ke
alamat http:// www.polri.go.id/backend/index.html yang berisi gambar dua orang
mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan
seruan jihad.
Menurut Anton, peretas
ingin menghalang-halangi upaya pemberantasan terorisme yang kini dijalankan tim
Detasemen khusun 88 anti teror.
Sabtu lalu, polisi
menembak mati dua terduga teroris di Sukoharjo Jawa Tengah bernama Sigit
Qordawi dan Hendro Yunianto. Sigit dan Hendro terlibat juga dalam jaringan
peledakan bom di Markas Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Solo dan Markas Kepolisian
Resort Cirebon.
Jelas ini dengan menganti atau
meng-hack identitas pemilik situs lain dapat berakibat fatal bagi pengguna
maupun bagi yang melihat halaman web tersebut karena informasi yang di berikan
dapat berupa kegiatan criminal.
sumber :
1. http://satuharisatu.wordpress.com/2011/09/16/it-incident-di-indonesia-pada-tahun-2011/
2. http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar