Minggu, 21 Oktober 2012

Kasus Cyber Crime



Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Seperti contoh pada kasus Situs Resmi Kepolisian di-Hack dengan berita sebagai berikut :
Senin, 16 Mei 2011 | 18:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta – Kepolisian menyelidiki pelaku peretasan (hacking) situs resmi kepolisian yang beralamat di www.polri.go.id. “Kami akan selidiki dan cari pelakunya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam, Senin, 16 Mei 2011.
Halaman situs resmi kepolisian, hingga pukul 17.00 WIB sulit diakses. Pengunjung diarahkan ke alamat http:// www.polri.go.id/backend/index.html yang berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan seruan jihad.
Menurut Anton, peretas ingin menghalang-halangi upaya pemberantasan terorisme yang kini dijalankan tim Detasemen khusun 88 anti teror.
Sabtu lalu, polisi menembak mati dua terduga teroris di Sukoharjo Jawa Tengah bernama Sigit Qordawi dan Hendro Yunianto. Sigit dan Hendro terlibat juga dalam jaringan peledakan bom di Markas Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Solo dan Markas Kepolisian Resort Cirebon.
            Jelas ini dengan menganti atau meng-hack identitas pemilik situs lain dapat berakibat fatal bagi pengguna maupun bagi yang melihat halaman web tersebut karena informasi yang di berikan dapat berupa kegiatan criminal. 


sumber :
1. http://satuharisatu.wordpress.com/2011/09/16/it-incident-di-indonesia-pada-tahun-2011/
2. http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

 

Artikel E-Commerce



Menurut  wikipedia Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Di perkembangan zaman yang semakin pesat ini, teknologi pun berkembang semakin pesat manusia mulai mengandalkan segala sesuatu yang instan (cepat saji). Begitu pula dengan perdagangan yang mulai merambah pada dunia perdagangan elektronik. pada zaman inilah e-commerce sangat dibutuhkan karena dapat memudahkan pengguna untuk melalukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Seperti berbelanja mengunakan ATM debit maupun kredit. Dan anak-anak muda saat  ini juga sedang menggandrungi e-commerce dengan cara membuka online shop ( toko elektronik). yang kegiatannya transaksinya menggunakan transfer dana dan  transfer data secara elektronik. dengan menggunakan perdagangan elektronik kita juga di mudahkan dengan berbagai keuntungan yakni tidak perlu mengeluarkan dana yang besar untuk melakukan transaksi, dapat melakukan transaksi untuk jarak jauh dan masih banyak keuntungan yang lainnya.
Tetapi selain berbagai macam keuntungan untuk penggunaan e-commerce, ada pula kerugian jika kita melakukan transaksi dagang dengan menggunkan e-commerce yaitu :
1.       Jika barang yang kita beli tidak sesuai dengan barang yang kita inginkan.
2.       Kesalahan alamat saat mengantarkan pengiriman barang / jasa
3.       Terkadang terjadi transaksi ganda.




Hi Guys, Udah lama gak ngeblog, Now, I am back ^_^ Mau berbagi pengalaman sedikit tentang persiapan merried kemarin, gue akan...